Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi menurut PP 60/1959

• Koperasi Desa

Koperasi yang menjalankan usahanya didesa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD)

• Koperasi Pertanian

Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata percahariannya berhubungan denan pertanian

• Koperasi Peternakan

Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.

• Koperasi Perikanan

Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.

• Koperasi Kerajinan/Industri

Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan

• Koperasi Simpan Pinjam

koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota.

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik

• Koperasi pemakaian

Koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.

• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

Koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.

• Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota.

Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)

Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:

A. Koperasi Primer

Koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan

B. Koperasi Pusat

Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum

C. Koperasi Gabungan

Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum

D. Koperasi Induk

Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum · Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah – Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa – Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi – Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi – Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60/1959)

• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa

• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi

• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi

• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER

• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari

orang –orang.

• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi

http://www.slideshare.net/imamsafii399/jenis-dan-bentuk-koperasi

Leave a comment