Jenis Koperasi menurut PP 60/1959
• Koperasi Desa
Koperasi yang menjalankan usahanya didesa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD)
• Koperasi Pertanian
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata percahariannya berhubungan denan pertanian
• Koperasi Peternakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
• Koperasi Perikanan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
• Koperasi Kerajinan/Industri
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan
• Koperasi Simpan Pinjam
koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota.
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
Koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
• Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota.
Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
A. Koperasi Primer
Koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan
B. Koperasi Pusat
Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum
C. Koperasi Gabungan
Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum
D. Koperasi Induk
Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum · Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah – Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa – Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi – Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi – Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60/1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
http://www.slideshare.net/imamsafii399/jenis-dan-bentuk-koperasi